Harian Masyarakat | Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin, 15 Desember 2025. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Uang Tunai dan Dokumen Diamankan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dari rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah pribadi SF Hariyanto.
“Ini masih dihitung uangnya dan ini baru diamankan diduga terkait dengan perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember 2025.
KPK belum mengungkap nilai uang yang disita. Penyidik masih melakukan penghitungan dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti.
Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto Dijadwalkan
KPK memastikan akan memanggil Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini bertujuan mengonfirmasi temuan penyidik dari hasil penggeledahan.
“Penyidik membutuhkan keterangan dan akan melakukan penjadwalan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
Penyidik juga akan mengonfirmasi barang bukti kepada pihak terkait, termasuk pemilik barang yang disita.
Fokus Penelusuran Aliran Dana
Penggeledahan dua rumah SF Hariyanto berkaitan dengan penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid. Salah satu fokus utama penyidik adalah aliran dana yang diduga diterima sejumlah pihak.
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dalam beberapa hari terakhir, penyidik memeriksa saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan pihak swasta.
Tiga Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.
Ketiganya dijerat Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp 800 juta, 3 ribu dolar Amerika Serikat, dan 9 ribu poundsterling. Uang rupiah ditemukan di Riau, sementara mata uang asing ditemukan di rumah pribadi Abdul Wahid.
Dugaan Fee Proyek Jalan dan Jembatan
Penyidikan berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2025. Laporan tersebut menyebut adanya pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru untuk membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid.
Fee itu terkait tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 106 miliar untuk UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. Total anggaran program ini meningkat dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau naik 147 persen.
Fee yang disepakati sebesar 5 persen dari total anggaran atau sekitar Rp 7 miliar. Dana tersebut diduga dikumpulkan bertahap dari sejumlah unit kerja di Dinas PUPR-PKPP. Pihak yang menolak memberikan fee disebut mendapat ancaman pencopotan atau mutasi jabatan.
KPK menegaskan penelusuran aliran dana dan peran pihak lain masih terus dilakukan.















