Harian Masyarakat – KPK menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan Bupati Ardito Wijaya. Penyidikan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, adik bupati Ranu Hari Prasetyo, pejabat daerah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
KPK menduga praktik korupsi berlangsung sejak Ardito menjabat pada Februari 2025. Sejak Juni 2025, sejumlah proyek pengadaan dipatok fee 15 sampai 20 persen sebagai syarat memenangkan tender. Pengaturan pemenang proyek diduga melibatkan anggota DPRD dan orang dekat bupati, dengan proyek diarahkan ke perusahaan keluarga dan tim sukses Pilkada 2024.
Aliran dana dari rekanan diduga terjadi sepanjang Februari hingga November 2025 dengan total sekitar Rp5,75 miliar. Dana sebesar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman kampanye Pilkada 2024, sementara Rp500 juta untuk kebutuhan operasional bupati. KPK juga mendalami dugaan penerimaan Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan.
Pada 16 Desember 2025, KPK menggeledah Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta rumah dinas bupati. Penyidik menyita dokumen pengadaan, uang tunai Rp193 juta, dan logam mulia seberat 850 gram. Ardito Wijaya kini berstatus bupati nonaktif dan penyidikan masih berjalan.















