Harian Masyarakat – KPK mengungkap kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai contoh mahalnya biaya politik daerah. Ardito diduga menerima total Rp5,75 miliar. Sebanyak Rp5,25 miliar disebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank biaya kampanye Pilkada 2024.
“Jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp5 miliar lebih, itu pun baru temuan awal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/12).
Uang mengalir pada Februari hingga November 2025. Dana disalurkan melalui anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito.
Selain itu, Ardito diduga menerima Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri. Uang ini terkait pengondisian lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
KPK menilai beban finansial kampanye mendorong Ardito mencari cara menutup utang politik. Cara itu diduga dilakukan lewat pengaturan proyek dan gratifikasi.
KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.
Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Para tersangka dari unsur pemerintah dijerat pasal suap dan gratifikasi UU Tipikor. Pihak swasta dijerat pasal pemberi suap.
KPK menilai perkara ini mencerminkan persoalan rekrutmen parpol dan mahalnya pendanaan politik. Lemahnya kaderisasi dan transparansi keuangan partai membuka ruang mahar politik dan korupsi sejak awal kekuasaan.















