Harian Masyarakat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka satu simpul lama dalam jejaring perkara Mahkamah Agung. Nama Zarof Ricar muncul lagi. Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Senin (15/12/2024).
KPK menyebut pemeriksaan fokus pada pendalaman perkara tipikor dan TPPU. Zarof hadir sebagai saksi. KPK belum membeberkan perannya dan menunggu hasil pemeriksaan.
Nama Zarof bukan wajah baru. Mahkamah Agung pada 12 November 2025 menolak kasasi yang ia ajukan. Putusan itu menguatkan vonis banding. Hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara dari sebelumnya 16 tahun.
Dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan kasus Ronald Tannur, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Subsider enam bulan kurungan. Hakim merampas uang tunai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram untuk negara. Ini menjadi salah satu nilai rampasan terbesar dalam sejarah perkara korupsi peradilan.
Hakim menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 juncto Pasal 15 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia dinilai bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo dalam penanganan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Pemanggilan Zarof berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan yang terus melebar. Sejak 5 Maret 2024, KPK mengembangkan perkara suap di MA menjadi pencucian uang. Informasi yang beredar menyebut tiga tersangka TPPU. Hasbi Hasan, Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B.
Hasbi juga kembali ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara lain di MA bersama Menas Erwin Djohansyah. Berkas perkara Menas Erwin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Desember 2025.
Sebelumnya, Hasbi divonis enam tahun penjara dalam perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan gratifikasi. Ia juga dihukum denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp3,88 miliar. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Juni 2024.
Dalam pertimbangan jaksa, Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka. Bagian Hasbi sebesar Rp3,25 miliar. Ia juga terbukti menerima gratifikasi lain senilai Rp630.844.400 berupa uang, perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan sepanjang Januari 2021 hingga Februari 2022.
Pemanggilan Zarof menambah babak baru penyidikan. KPK kini menelusuri aliran uang, peran perantara, dan jejaring kekuasaan dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kasus belum berhenti. Nominal terus dibuka. Nama lama kembali diperiksa.















