spot_img

Mengenal Haji Furoda, Biaya dan Fasilitasnya

Menunaikan Ibadah Haji Melalui Jalur Undangan

Hingga saat ini visa haji furoda untuk sejumlah jemaah asal Indonesia tak kunjung terbit. Bahkan untuk musim haji tahun ini pemerintah Arab Saudi meniadakan visa untuk jamaah haji selain kuota.

Tidak terbitnya visa haji furoda tahun 2025 ini, tentu cukup mengejutkan bagi agen perjalanan haji tahun ini. Lalu siapa yang bertanggungjawab?

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji Mustolih Siradj menilai polemik visa yang dikenal sebagai mujamalah itu adalah tanggung jawab agen perjalanan.

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana Pemerintah Indonesia hanya bertanggung jawab atas visa yang berasal dari kuota resmi Kerajaan Arab Saudi.

“Penggunaan haji furoda menjadi urusan bisnis murni travel dengan jemaahnya,” kata Siradj dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 30 Mei 2025.

Apa Itu Haji Furoda?

Melansir laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), haji furoda merupakan program ibadah haji yang diatur langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau visa mujamalah.

Dengan demikian, ibadah haji ini tidak diambil dari kuota haji reguler nasional atau kuota haji plus.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, warga negara Indonesia (WNI) yang memperoleh undangan visa haji furoda dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

PIHK sendiri adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Agama (Menag) untuk mengadakan ibadah haji khusus.

PIHK yang memberangkatkan jemaah haji ini wajib melaporkan kepada Menag. Apabila melanggar, maka PIHK akan dikenai sanksi administratif.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan izin,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Berapa Biaya Ibadah Haji Furoda?

Menurut Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muhammad Firman Taufik, biaya haji furoda pada 2024 tembus Rp 373,9 juta sampai dengan Rp 975,3 juta.

Sedangkan biaya haji khusus atau dikenal dengan istilah Ongkos Naik Haji Plus (ONH Plus) sekitar Rp 159,7 juta hingga Rp 958,4 juta.

Dengan demikian, biaya haji furoda termasuk yang paling tinggi dibandingkan dengan program haji lainnya, yaitu haji plus dan haji reguler. Namun, biaya haji mujamalah juga tergantung dari paket yang dipilih, termasuk berbagai fasilitas yang disediakan oleh PIHK.

Fasilitas dan Durasi Haji Furoda

Durasi ibadah haji melalui jalur undangan ini jauh lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler dan haji plus, yaitu hanya 16-24 hari. Sementara durasi ibadah haji plus di Tanah Suci Arab Saudi berlangsung sekitar 25 hari, di mana haji reguler memiliki masa tinggal hingga 40 hari.

Selain itu, PIHK haji ini biasanya menawarkan fasilitas yang cenderung lebih premium dan eksklusif, seperti transportasi yang nyaman dan penginapan dekat dengan Masjidil Haram.

Sementara fasilitas haji khusus masih tergolong mewah dibandingkan dengan program haji reguler, tetapi pada umumnya masih di bawah level haji furoda.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news