spot_img

Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Harian Masyarakat | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim belum dapat menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan. Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Alasan Ketidakhadiran Nadiem Makarim

Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan kliennya masih menjalani pemulihan pascaoperasi. Operasi dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, akibat infeksi yang disertai pendarahan.

“Infeksi dia. Harus ditinjau itu keadaan penjara,” kata Dodi di Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.

Dodi menyebut Nadiem belum dapat hadir karena kondisi kesehatan. Dalam proses hukum, hakim akan menanyakan kondisi terdakwa pada awal persidangan.

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Zaid Mushadi, menyatakan pihaknya akan meminta penundaan sidang pembacaan dakwaan. Permohonan penundaan akan disampaikan di persidangan dan diputuskan dalam sidang.

Konfirmasi Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan Nadiem menjalani operasi pada Jumat lalu. Ia tidak merinci jenis operasi tersebut.

Anang juga mengonfirmasi Nadiem belum dapat hadir secara langsung di persidangan. “Iya, yang bersangkutan masih dibantar,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa, 16 Desember 2025.

Riwayat Operasi Sebelumnya

Menurut catatan Tempo, Nadiem Makarim sebelumnya menjalani operasi wasir dua kali. Informasi itu disampaikan oleh istrinya, Franka Franklin.

“Doa saya, Mas Nadiem bisa cepat kuat dan pulih sehingga bisa cepat mendapat operasi pembedahan kedua, dan bisa menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dan sekuat-kuatnya,” kata Franka usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kasus ini terkait pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek pada 2019 sampai 2022.

Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Pernyataan itu disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Daftar Terdakwa dan Tersangka

Selain Nadiem Makarim, tiga terdakwa lain dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama.

Mereka adalah:

  • Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada 2020–2021 dan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SD tahun anggaran 2020–2021.
  • Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada 2020–2021 dan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SMP tahun anggaran 2020–2021.

Total terdapat lima tersangka dalam perkara ini. Satu tersangka lain adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena yang bersangkutan masih buron.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news