Harian Masyarakat – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil genap pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku saat perayaan Natal 2025 dan cuti bersama.
“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25–26 Desember 2025,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Pengumuman disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun resmi pada 22 Desember 2025. Dishub menyatakan peniadaan dilakukan karena Natal termasuk Hari Besar Keagamaan Nasional dan hari libur nasional.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebut ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Selama dua hari tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas di ruas jalan yang biasanya dibatasi. Dishub mengimbau pengendara tetap tertib dan mengutamakan keselamatan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Natal.















