Harian Masyarakat | PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menghentikan proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu pada Kamis, 11 Desember 2025. Keputusan ini muncul setelah perseroan menerima Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025.
Isi surat tersebut memuat perintah penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Manajemen Toba Pulp Lestari juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada 10 Desember 2025. Surat itu memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat. Instruksi ini dikeluarkan untuk mengantisipasi dampak banjir dan cuaca ekstrem.
Dampak Langsung ke Operasional dan Keuangan
Manajemen Toba Pulp Lestari menyatakan penghentian operasional menjadi bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan daerah. Penghentian ini berpotensi menunda penerimaan pendapatan selama periode penangguhan.
Penghentian aktivitas juga memengaruhi sejumlah pihak. Pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, layanan transportasi, serta masyarakat yang bergantung pada kegiatan perusahaan ikut terdampak. Perusahaan menyebut akan menyiapkan langkah mitigasi sosial ekonomi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain.
Aktivitas Pabrik Toba Pulp Lestari Tetap Dipertahankan
Walau operasional utama berhenti, perusahaan tetap melakukan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, dan aktivitas esensial lain. Tujuannya menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan pemerintah dipulihkan.
Koordinasi dengan Pemerintah
Manajemen memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, serta pemerintah terkait lain untuk mengikuti perkembangan lanjutan.















