Harian Masyarakat – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memulai langkah hukum serius terhadap delapan perusahaan di Sumatra Utara yang diduga memperparah banjir.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono memastikan perusahaan tersebut akan dipanggil minggu depan. Pemerintah ingin mengaudit izin lingkungan, tata lahan, hingga indikasi pencemaran di wilayah Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Diaz menyatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari temuan lapangan serta analisa citra satelit. Pemerintah menilai banjir di Sumatra tidak semata-mata disebabkan cuaca ekstrem, tetapi diperkuat oleh perubahan fungsi lahan di kawasan hulu.
“Ini yang Sumatra Utara itu, khususnya di Batang Toru, itu ada 8 perusahaan. Itu nanti akan kita undang dan untuk lihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum,” ujarnya.
Tim gabungan memadukan temuan lapangan dengan citra satelit resolusi tinggi. Pemerintah ingin memastikan asal kayu gelondongan yang ikut terseret banjir. Fenomena ini memunculkan dugaan pembalakan dan alih fungsi hutan di daerah hulu.
Wahana Lingkungan Hidup menyebut kerusakan hutan di Sumatra Utara mencapai dua ribu hektare dalam sepuluh tahun terakhir. LBH mencatat tekanan lingkungan juga terjadi di Sumatra Barat, terutama di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan wilayah pertambangan ilegal.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut delapan perusahaan yang diperiksa bergerak di sektor sawit, tambang emas, dan tanaman industri. Semua beroperasi dekat daerah aliran sungai Batang Toru. Perusahaan diminta membawa dokumen izin serta bukti visual kondisi lahan saat kejadian.
Banjir dan longsor sejak 25 November memukul 51 desa di Sumatra Utara. Ribuan rumah dan lahan pertanian rusak. Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran lingkungan. Pemeriksaan resmi menjadi penentu arah kasus yang kini menyita perhatian publik.















