spot_img

23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Bebas Tunggakan, Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun

Harian Masyarakat – Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. Kebijakan ini ditargetkan rampung pada November 2025 dan bertujuan meringankan beban jutaan peserta yang kesulitan membayar iuran.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan langkah ini menjadi bentuk kehadiran negara agar semua warga bisa tetap mengakses layanan kesehatan. Mayoritas penunggak berasal dari keluarga rentan yang belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mencatat ada 23 juta peserta menunggak dengan total lebih dari Rp10 triliun. Program penghapusan hanya berlaku untuk peserta tidak mampu, terutama mereka yang masuk kategori PBI, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang diverifikasi pemerintah daerah, serta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Syarat Peserta yang Berhak Dapat Pemutihan

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, program penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi beberapa kriteria:

  • Peserta yang beralih ke PBI, yaitu peserta mandiri yang kini iurannya ditanggung pemerintah.
  • Peserta dari kalangan tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi pemerintah daerah.
  • Peserta yang terdaftar dalam DTSEN sebagai masyarakat miskin.
  • Peserta dengan tunggakan maksimal dua tahun (24 bulan). Jika lebih dari dua tahun, hanya dua tahun terakhir yang akan dihapuskan.

Cara Daftar di DTSEN

Hanya peserta yang terdaftar di DTSEN yang berhak mendapatkan pemutihan. Pemerintah memberi dua cara pendaftaran, yaitu online dan langsung di desa/kelurahan.

  • Melalui aplikasi Cek Bansos:
    Peserta mengunduh aplikasi, membuat akun, mengisi data diri sesuai KTP dan KK, mengunggah foto identitas, lalu mendaftarkan diri dalam menu “Daftar Usulan”. Pengajuan kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
  • Secara langsung di kantor desa/kelurahan:
    Peserta membawa KTP dan KK, mengisi formulir DTSEN, kemudian data diverifikasi melalui musyawarah kelayakan di tingkat desa sebelum diteruskan ke Dinas Sosial.

Kementerian Keuangan sudah menyiapkan dana Rp20 triliun di APBN 2026 untuk mendukung program ini. BPJS memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas karena pencatatannya bersifat administratif (write off).

Pemutihan tunggakan berlaku untuk maksimal dua tahun terakhir. Peserta yang mampu tetap diwajibkan membayar iuran secara rutin. Pemerintah berharap kebijakan ini membuat masyarakat miskin tetap memiliki akses penuh terhadap layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news