spot_img

Prabowo Subianto Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Presiden Prabowo Subianto mencabut 4 empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.

Keputusan itu diambil oleh Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6) kemarin.

Prabowo Subianto memutuskan mencabut 4 IUP tambang di Raja Ampat menyusul ramainya permintaan masyarakat untuk menghentikan kegiatan pertambangan itu.

“Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo, pada Selasa (10/6).

Menurut dia, mengenai izin usaha pertambangan di Raja Ampat, menjadi salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah.

Pemerintah, kata dia, mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang terus memberikan masukan. “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, itu lah keputusan pemerintah,” kata dia.

Diketahui, penolakan aktivitas tambang di Raja Ampat meroket dan ramai diperbincangkan di media sosial.

PT GAG Nikel menuai atensi melebihi empat perusahaan lainnya, seperti PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak tahun 2013, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Sebagaimana nama perusahaan tersebut, GAG Nikel mengelola pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, dengan izin operasi produksi sejak tahun 2017

Inilah Alasan Prabowo Subianto Tidak Cabut Izin PT Gag Nikel

Pemerintah tetap mengizinkan tambang PT Gag Nikel beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, meski dikritik oleh publik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Mereka yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Bahlil mengungkapkan, PT Gag tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal).

“Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya pas meninjau itu. Alhamdulillah sesuai dengan Amdal. Sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Namun, Bahlil enggan berkomentar ketika dikonfirmasi pertambangan di pulau kecil melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Beleid ini dengan gamblang mendefinisikan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya. Sementara Pulau Gag, salah satu dari gugus pulau Raja Ampat yang ditambang, memiliki luas 6 ribu hektare yang setara 60 km2.

Pasal 23 ayat (2) beleid ini menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik dan peternakan; dan pertahanan dan keamanan negara.

Adapun di luar tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian, sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

Bahlil mengatakan alasan kontrak karya PT Gag tidak dicabut karena jauh dari kawasan geopark. Kendati PT Gag tidak dicabut, Bahlil mengatakan pemerintah akan mengawasi ketat operasinya.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news