spot_img

Pramono Siapkan Pergub Baru, Tertibkan Gedung Bermasalah di Jakarta

Harian MasyarakatGubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memerintahkan penertiban gedung bermasalah izin dan keselamatan.

Pramono menegaskan bahwa regulasi tersebut bisa berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda). “Saya sudah meminta untuk disiapkan pergub atau perda,” Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Pramono menjelaskan, dalam regulasi sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya memiliki kewenangan untuk bertindak tegas terhadap bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kebijakan ini dipicu kebakaran Ruko Terra Drone yang menewaskan 22 orang. pemerintah menyebut tragedi tersebut sebagai peringatan keras atas lemahnya pengawasan bangunan di Jakarta dan tidak boleh terulang.

Ia menegaskan, penyusunan aturan baru diperlukan sebagai payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan masyarakat.

Dalam video rapat terbatas yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Pramono menyebut peristiwa kebakaran Ruko Terra Drone beberapa waktu lalu seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi Pemprov DKI Jakarta.

Ia juga memerintahkan Dinas PTSP melakukan pemeriksaan rutin terhadap kelayakan gedung, terutama terkait sistem keselamatan kebakaran. Selain pengawasan, pemilik bangunan akan menerima peringatan resmi setiap tahun.

Gubernur DKI menegaskan, aturan baru akan mengembalikan ketegasan pemerintah daerah. Gedung yang tidak memenuhi syarat keselamatan dapat ditertibkan atau dihentikan operasinya demi melindungi warga.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news