spot_img

RUU Penyesuaian Pidana Segera Disahkan, Struktur Sanksi Hukum Akan Berubah

Harian Masyarakat – Indonesia berada di ambang perubahan besar dalam sistem hukum pidananya. Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pada Selasa, 2 Desember 2025.

RUU ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu ditegaskan setelah seluruh fraksi menyatakan dukungan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro.

“Setelah mendengar pandangan akhir mini fraksi dan pemerintah, apakah RUU tentang Penyesuaian dapat kita setuju dan dibawa ke tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dede. Seluruh peserta rapat menjawab lantang, “setuju,” sebelum palu diketuk sebagai penanda keputusan.

Proses pembahasan berlangsung sangat cepat. RUU ini mulai dibahas sejak 12 November 2025 setelah Presiden mengirim Surat Nomor R-67/Pres/10/2025 pada 31 Oktober 2025. Panitia kerja dibentuk 24 November, dan rangkaian rapat intensif berjalan hingga 1 Desember.

Meski jadwal mundur sehari dari target, keseluruhan proses legislasi berlangsung dalam waktu kurang dari satu bulan. Untuk ukuran RUU strategis yang mengubah struktur pemidanaan nasional, durasi ini tergolong luar biasa singkat.

Alasan Strategis di Balik Penyesuaian Pidana

Laporan Panitia Kerja yang dibacakan anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, mengungkap empat alasan utama penyusunan RUU ini.

Pertama, kebutuhan masyarakat berubah. Sistem pemidanaan harus selaras dengan asas pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. “Agar sesuai asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” ujar Andi.

Kedua, pidana kurungan dihapus sebagai pidana pokok dalam KUHP baru. Akibatnya, seluruh undang-undang sektoral yang masih memuat pidana kurungan wajib disesuaikan. Ketentuan lama tidak boleh dibiarkan bertentangan dengan struktur pemidanaan terbaru.

Ketiga, terdapat kesalahan redaksional dan ketentuan yang belum selaras dengan pola rumusan baru, terutama terkait penghapusan minimum khusus dan pidana kumulatif. Perubahan ini menuntut penataan ulang bahasa dan struktur hukum.

Keempat, penyesuaian harus berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2025. Tanpa harmonisasi, ancaman hukum, tata cara pemidanaan, hingga standar ancaman pidana akan tumpang tindih. Dampaknya menciptakan ketidakpastian hukum bagi aparat dan masyarakat.

Menghapus Kurungan dan Menata Denda

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan posisi pemerintah. Ia menyebut penyesuaian pidana ini menjadi pondasi penting untuk memastikan konsistensi seluruh aturan pidana di Indonesia.

“Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” kata Edward dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Ada dua perubahan besar yang langsung memengaruhi kehidupan masyarakat dan penegak hukum:

  • Penghapusan pidana kurungan dalam undang-undang sektoral
  • Penataan ulang kategori denda agar sesuai struktur KUHP baru

Untuk peraturan daerah, ruang pemidanaan dipersempit. Pemerintah memastikan bahwa perda hanya boleh menjatuhkan pidana berupa denda dengan batas kategori tertentu. “Kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori ketiga, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” ujar Eddy.

Langkah ini mengakhiri praktik perda yang menjatuhkan hukuman kurungan atas pelanggaran administratif. Dengan demikian, ancaman pidana di tingkat daerah menjadi selaras dengan hukum nasional.

Tiga Pilar Substansi RUU

Dalam rapat pleno, Eddy memaparkan isi inti RUU yang mengatur tiga substansi pokok.

  1. Penyesuaian pidana yang tidak diatur dalam KUHP
    Termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, serta rumusan baru ancaman pidana.
  2. Penyesuaian pidana dalam peraturan daerah
    Pemidanaan dibatasi pada denda. Tidak ada lagi pidana kurungan dalam perda.
  3. Penyempurnaan ketentuan dalam KUHP
    Norma yang dianggap berpotensi menimbulkan multitafsir diperjelas agar pelaksanaannya tidak bermasalah.

“Pada akhirnya, kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik, serta menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas RUU Penyesuaian Pidana,” kata Eddy.

Menutup Ruang Ketidakpastian Hukum

RUU Penyesuaian Pidana dirancang selaras dengan berlakunya KUHP baru yang mulai hidup pada 2 Januari 2025. Pemerintah dan DPR ingin memastikan Indonesia memiliki satu sistem pemidanaan terpadu. Dengan harmonisasi ancaman pidana dan penghapusan kurungan yang tidak lagi sesuai dengan filosofi pemidanaan modern, negara berusaha menciptakan kepastian hukum dan menghindari disparitas.

DPR kini hanya tinggal menunggu agenda paripurna. Jika disahkan, Indonesia memasuki fase pemidanaan baru dengan struktur hukum yang lebih sederhana, jelas, dan seragam lintas sektor. RUU ini bukan sekadar koreksi redaksional. Ia adalah langkah strategis yang mengubah cara negara menjatuhkan pidana, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Ketika palu paripurna diketuk nanti, sistem pemidanaan Indonesia resmi memasuki era baru. Era tanpa pidana kurungan sektoral. Era pemidanaan yang ditandai satu peta hukum pidana nasional. Era yang menuntut konsistensi, proporsionalitas, dan kepastian bagi setiap warga negara.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news