Harian Masyarakat | Sengketa tanah antara warga dengan INKOPAL yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki babak baru. Kuasa hukum warga, Subali S.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal kepemilikan tanah, tetapi juga persoalan prosedur hukum dalam konversi tanah negara menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Menurutnya, inti perkara adalah uji prosedural terhadap tata cara konversi tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.
“Kami wajib meyakinkan Majelis Hakim melalui saksi ahli, karena yang kami uji adalah prosedur konversinya. Ini bukan perkara benar atau salah, melainkan soal tata cara yang keliru dari sisi hukum pertanahan,” ujar Subali.
Upaya Hukum dan Akademik
Untuk memperkuat gugatan, tim hukum telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dari sana, akan dihadirkan saksi ahli senior yang memahami secara mendalam aspek hukum agraria dan tata ruang.
Subali menjelaskan, kehadiran saksi ini penting untuk membantu majelis hakim memahami secara objektif persoalan hukum konversi tanah negara yang menjadi inti sengketa.
Ruang Damai Masih Terbuka
Di luar jalur hukum, Subali menegaskan komitmen pihaknya dalam mencari penyelesaian damai. Dua minggu lalu, kuasa hukum telah mengirim surat resmi kepada Menteri Pertahanan melalui pengacara Herambang. Tujuannya adalah membuka ruang komunikasi dan solusi kekeluargaan.
“Kami masih mengingat betul pernyataan Pak Menhan: ‘TNI adalah untuk rakyat, dan rakyat juga dilindungi oleh TNI.’ Itu membuat kami optimistis bahwa semua pihak akan menerima proses ini dengan baik,” ujarnya.
Meski belum ada undangan resmi untuk mediasi, Subali menegaskan pihaknya tetap berpegang pada prinsip bahwa perdamaian adalah hukum tertinggi.
Negara Harus Hadir Menjamin Keadilan
Subali memandang peran negara sangat penting dalam setiap sengketa pertanahan. Menurutnya, pemerintah tidak hanya wajib menegakkan hukum secara formal, tetapi juga memastikan keadilan substantif bagi masyarakat yang terdampak.
“Sebagai kuasa hukum, kami bekerja secara yuridis formal. Tapi kami juga memahami konteks sosial warga. Karena itu kami berupaya keras agar negara hadir untuk menjembatani dan menciptakan kondisi kondusif,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tindakan pengosongan lahan tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan negeri merupakan pelanggaran hukum. Warga yang kini menempati lahan tersebut disebut memiliki sejarah panjang, bahkan sebelum status tanah berubah menjadi HPL.
Dasar Hukum dan Fakta Lapangan

Menurut Subali, dasar gugatan pihaknya semakin kuat karena tanah yang disengketakan tidak digunakan langsung oleh Kementerian Pertahanan. Sebaliknya, lahan tersebut dialihkan menjadi area bisnis.
“Kalau tanah negara tidak digunakan oleh instansi, maka sesuai PP Nomor 9 Tahun 1965, tanah itu harus dikonversi menjadi HPL. Tapi karena pemanfaatannya berubah, seharusnya bisa diterbitkan HGB di atas HPL agar adil bagi warga dan pemerintah,” jelasnya.
Ia menilai kesalahan pokok dalam kasus ini terletak pada proses hukum yang cacat. “Tidak mungkin hak pakai dilekati dengan HGB, karena itu bertentangan dengan aturan. Prosedurnya yang keliru, bukan substansi kepemilikan yang kami persoalkan,” ujarnya.
Persiapan Saksi Ahli dan Harapan Sidang
Menjelang sidang pekan depan, tim hukum tengah memfinalisasi berkas saksi ahli dari Fakultas Hukum UI. Subali memastikan berkas dan curriculum vitae saksi akan segera diserahkan ke majelis hakim.
“Kami berharap kesaksian ahli bisa membuka pemahaman objektif tentang konversi tanah negara sesuai PP Nomor 9 Tahun 1965. Ini penting agar majelis dapat melihat perkara ini secara utuh dan berkeadilan,” katanya.
Hukum dan Nurani Harus Berjalan Bersama
Menutup pernyataannya, Subali menyampaikan pesan reflektif yang menegaskan makna keadilan sejati.
“Dalam negara hukum, jangan sampai kekuasaan menutupi kebenaran. Kami bukan mencari kemenangan, kami mencari keadilan,” ucapnya.
Ia menilai bahwa hukum sejati tidak boleh kehilangan ruh kemanusiaannya. Perdamaian, menurutnya, adalah puncak dari keadilan ketika hukum dan nurani berjalan seiring.
“Karena sejatinya hukum bukanlah alat kekuasaan, melainkan jembatan menuju kedamaian,” pungkasnya.















