spot_img

Di Tengah Lonjakan Korban, Mengapa Banjir Sumatra Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Harian Masyarakat – Upaya penanggulangan bencana di Sumatra memasuki fase krusial. Dalam sepekan terakhir, banjir besar di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh berubah menjadi tragedi kemanusiaan. Data Pusdatin BNPB per Kamis pagi 4 Desember mencatat 776 korban meninggal. Sebanyak 564 orang masih hilang. Sekitar 2.600 orang mengalami luka ringan hingga berat.

Dampaknya menyebar luas. Empat kecamatan di Aceh masih terisolasi sejak 2 Desember. Serbajadi, Peunarun, Simpang Jernih, dan Pante Bidari belum bisa ditembus lewat jalur darat. Banjir merusak 10.400 rumah, 295 jembatan, dan 354 rumah ibadah. Jalur lintas utama terputus. Total 51 kabupaten terdampak. Namun pemerintah pusat belum menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional. Keputusan ini menuai tanda tanya dari publik.

Pemerintah menjelaskan alasannya. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa seluruh sumber daya nasional sudah dikerahkan di tiga provinsi. Ia menilai fokus pemerintah saat ini ada pada respons cepat di lapangan.

“Yang paling penting adalah penanganannya. Semenjak terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara maupun Sumatera Barat, seluruh sumber daya nasional bekerja keras,” ujarnya.

Presiden Prabowo memerintahkan kementerian dan lembaga memberi dukungan penuh kepada pemerintah daerah Sumatra. Termasuk bantuan anggaran. Pemerintah memilih langkah percepatan penanganan tanpa mengubah status bencana. Menko PMK Pratikno menyebut bahwa Presiden ingin bencana di tiga provinsi diperlakukan sebagai prioritas nasional dengan dukungan pendanaan penuh melalui Dana Siap Pakai.

Penetapan status bencana nasional tidak bisa dilakukan sembarangan. Dasarnya tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah pusat baru menetapkan status bencana nasional ketika pemerintah daerah dinilai tidak mampu menangani situasi darurat. Indikatornya meliputi lima poin. Jumlah korban. Nilai kerugian. Kerusakan prasarana. Luas wilayah terdampak. Dampak sosial ekonomi.

Proses penetapan dimulai dari pernyataan ketidakmampuan pemerintah provinsi yang kemudian diperkuat hasil kaji cepat BNPB dan kementerian terkait. Jika kaji cepat menyimpulkan kemampuan daerah telah melampaui batas. Pemerintah pusat mengambil alih.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Prof. Dr. Hufron, menilai seluruh indikator dalam UU sudah terpenuhi. Ia merujuk pada jumlah korban yang mencapai ratusan orang. Kerusakan infrastruktur besar. Ratusan fasilitas publik hancur. Banyak wilayah terisolasi. Aktivitas ekonomi terhenti. Logistik nasional terganggu.

Ia menilai beban penanggulangan sudah melewati kapasitas pemda. Status bencana nasional penting untuk mengaktifkan tanggung jawab penuh negara. Termasuk kewenangan strategis yang tidak tersedia dalam status bencana daerah. Seperti pengerahan lintas kementerian dalam skala penuh. Pembukaan akses bantuan internasional. Audit lingkungan. Moratorium izin. Penindakan hukum pada pihak yang diduga menyebabkan kerusakan ekologis.

Ia menilai status nasional akan menentukan kualitas rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Tanpa status ini. Pemulihan berisiko berjalan lambat dan tidak merata.

DPR menilai pemerintah punya pertimbangan matang. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pemerintah telah mendengarkan masukan dari daerah terdampak. Presiden juga telah meninjau langsung lokasi banjir dan longsor pada 1 Desember. “Apakah perlu segera ditetapkan bencana nasional, Presiden juga sudah langsung meninjau wilayah yang terdampak,” kata Puan.

Ia menyebut pemerintah dan DPR akan terus berkomunikasi untuk menentukan langkah terbaik. DPR akan memantau perkembangan di daerah Sumatra dan membuka ruang koordinasi dengan pemerintah.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news