spot_img

Turki Terbitkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Israel atas Dugaan Genosida di Gaza

Harian Masyarakat | Pemerintah Turki mengumumkan penerbitan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat tinggi lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Kejaksaan Istanbul menyatakan bahwa surat perintah itu mencakup Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Letnan Jenderal Eyal Zamir. Daftar lengkap tersangka tidak dipublikasikan.

Dalam pernyataannya, Turki menuduh pejabat Israel melakukan genosida dan pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis sejak perang di Gaza dimulai pada Oktober 2023.

“Serangan pada 17 Oktober 2023 terhadap Rumah Sakit Al-Ahli Baptist menewaskan 500 orang. Pada 29 Februari 2024, tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis, sementara blokade Gaza membuat korban tidak dapat menerima bantuan kemanusiaan,” kata pernyataan kejaksaan.

Turki juga menyinggung pengeboman terhadap Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Jalur Gaza pada Maret lalu. Rumah sakit itu dibangun oleh Turki sebagai simbol solidaritas dengan rakyat Palestina.

Israel Sebut Surat Penangkapan Sebagai “Aksi Propaganda”

Israel bereaksi keras atas langkah Turki. Menteri Luar Negeri Gideon Sa’ar menyebut keputusan itu sebagai “aksi propaganda” yang dilakukan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

“Israel dengan tegas menolak, dengan rasa jijik, aksi propaganda terbaru dari tiran Erdogan,” tulis Sa’ar di platform X.

Ia juga menuding sistem peradilan di Turki sudah lama digunakan sebagai alat politik untuk membungkam lawan. Sa’ar menyinggung penangkapan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, pada Maret lalu sebagai contoh intervensi politik oleh pemerintahan Erdogan.

Mantan Menteri Luar Negeri Israel Avigdor Lieberman menilai surat perintah ini sebagai bukti bahwa Turki tidak layak dilibatkan dalam urusan Gaza. “Langkah ini menjelaskan mengapa Turki tidak boleh hadir, baik secara langsung maupun tidak langsung, di Gaza,” ujarnya.

Dukungan dari Hamas dan Dunia Arab

Kelompok Hamas menyambut baik langkah Turki tersebut. Dalam pernyataannya, Hamas menyebut keputusan itu sebagai “tindakan terpuji yang menegaskan posisi luhur rakyat Turki dan kepemimpinannya dalam memperjuangkan nilai keadilan dan kemanusiaan bagi rakyat Palestina yang tertindas.”

Beberapa negara mayoritas Muslim juga menunjukkan dukungan terhadap sikap tegas Ankara. Mereka memandang langkah ini sebagai bagian dari upaya menuntut akuntabilitas Israel atas serangan di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 170.000 orang sejak Oktober 2023.

Latar Belakang dan Keterlibatan Hukum Internasional

Langkah Turki ini datang hampir setahun setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang. Israel menolak tuduhan ICC itu dan menyebutnya “absurd dan antisemit.”

Selain itu, Turki tahun lalu juga bergabung dengan gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Tuduhan terhadap Israel semakin kuat setelah beberapa laporan PBB dan organisasi hak asasi manusia internasional menyebut adanya pola serangan yang menargetkan warga sipil dan infrastruktur medis.

Posisi Turki di Tengah Upaya Perdamaian

Turki termasuk negara yang paling vokal mengkritik agresi Israel di Gaza. Selain mengecam aksi militer, Ankara juga aktif mendorong pembentukan pasukan stabilisasi internasional (International Stabilization Force/ISF) untuk Gaza, sebagai bagian dari rencana perdamaian regional yang dimediasi Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump.

Beberapa negara Muslim bertemu di Istanbul pekan lalu untuk membahas kontribusi mereka terhadap pasukan tersebut. Namun, Israel secara terbuka menolak keterlibatan Turki dalam ISF dengan alasan Ankara terlalu dekat dengan Hamas.

Wakil Presiden AS JD Vance menegaskan bahwa setiap penempatan pasukan asing di Gaza harus mendapat persetujuan dari Israel. Hal ini menandakan adanya ketegangan antara keinginan Turki untuk berperan aktif di Gaza dan penolakan keras dari Tel Aviv.

Perang Narasi: Hukum vs Politik

Langkah Turki memunculkan perdebatan besar di panggung internasional. Sebagian pihak memuji keberanian Ankara menegakkan keadilan global, sementara lainnya menilai keputusan itu bermotif politik untuk memperkuat citra Erdogan di dunia Islam.

Namun bagi rakyat Palestina, keputusan Turki dipandang sebagai sinyal bahwa kejahatan perang Israel tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Dengan bergabungnya Turki dalam jalur hukum internasional, tekanan terhadap Israel kian meningkat. Meskipun kecil kemungkinan surat penangkapan itu dapat dieksekusi secara nyata, langkah ini memperkuat posisi hukum global bahwa dugaan genosida di Gaza bukan sekadar isu politik, tetapi pelanggaran serius terhadap kemanusiaan.

Surat penangkapan internasional yang diterbitkan Turki terhadap Netanyahu dan para pejabat senior Israel menandai babak baru dalam tekanan global terhadap Israel.

Langkah ini memperlihatkan bagaimana konflik Gaza telah melampaui batas wilayah dan menjadi isu hukum internasional yang menyentuh dimensi politik, moral, dan kemanusiaan.

Bagi Erdogan, keputusan ini bukan hanya soal diplomasi, tetapi juga deklarasi bahwa Ankara akan terus berdiri di sisi Palestina, sekalipun berisiko memperburuk hubungannya dengan Israel dan sekutunya di Barat.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news