Harian Masyarakat | Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat, mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan ini terdaftar pada 25 November 2025 di Mahkamah Konstitusi dengan nomor akta 238/PUU/PAN.MK/AP3/11/2025 dan tercatat dalam e-BRPK.
Yudi bertindak sebagai pemohon prinsipal. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945 dan menghambat hadirnya Fraksi Rakyat di DPR.
Misi Mewujudkan Fraksi Rakyat di Parlemen
Yudi menyebut langkah ini sebagai amanat Kongres Nasional Fraksi Rakyat yang digelar pada 27 September 2025 di Jakarta. Gagasan Fraksi Rakyat sudah ia perjuangkan sejak 2020, termasuk saat ia berada di penjara karena kasus politik.
Ia menyatakan bahwa konsep Fraksi Rakyat dirancang sebagai saluran aspirasi kelompok masyarakat yang selama ini tidak memiliki ruang representasi di DPR.

Pasal yang Digugat
Yudi menguji Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu. Pasal itu mensyaratkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota harus merupakan anggota partai politik peserta pemilu.
Ia menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan sejarah sosial politik Indonesia, prinsip kedaulatan rakyat, konstitusi dari masa ke masa, hak asasi manusia, serta kondisi sosial politik saat ini. Menurut Yudi, syarat tersebut menutup jalan bagi warga yang ingin maju sebagai wakil rakyat melalui jalur nonpartai.
Alasan Pengujian
Yudi menyatakan bahwa banyak kelompok masyarakat tidak terserap aspirasinya karena semua jalur pencalonan sepenuhnya berada di tangan partai politik. Ia menyebut hal ini melemahkan anatomi negara dan membuka risiko disintegrasi karena suara publik tidak tertampung secara memadai.
Ia menilai DPR perlu memiliki ruang representasi bagi kelompok masyarakat seperti lintas agama, lintas etnis, adat, serikat buruh, guru, pengusaha, petani, pelayaran, purnawirawan TNI Polri, akademisi, tenaga kesehatan, profesional, LSM, organisasi masyarakat, hingga individu.
Menurutnya, “Melalui saluran ini, tidak ada satupun suara Rakyat yang tertinggal atau ditinggal.”
Latar Belakang Sosial

Yudi menyinggung peristiwa amuk massa skala nasional pada 25 hingga 31 Agustus 2025. Gelombang protes tersebut membawa slogan “Bubarkan DPR” dan menunjukkan turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Ia menjelaskan bahwa situasi tersebut menjadi pemicu dimulainya gerakan pembaruan politik. Kongres Nasional Fraksi Rakyat kemudian digelar sebagai langkah awal pemulihan kepercayaan publik dan pemenuhan hak konstitusional warga.
Sejalan Dengan Agenda Reformasi
Permohonan ini diklaim selaras dengan Program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo terkait reformasi hukum dan reformasi politik. Yudi menyebut jalur uji materiil sebagai cara konstitusional untuk mewujudkan keputusan kongres dan amanat anggota Fraksi Rakyat.
Tuntutan Utama
Melalui permohonan ini, Yudi meminta Mahkamah Konstitusi membuka ruang pencalonan legislatif bagi perwakilan nonpartai. Ia ingin agar bakal calon anggota DPR dan DPRD dapat berasal dari kelompok masyarakat tanpa keharusan menjadi anggota partai politik.
Ia menegaskan tujuan utama langkah ini adalah menghadirkan perwakilan rakyat yang lebih beragam di parlemen. Menurutnya, perubahan tersebut akan memastikan seluruh kelompok masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan keputusan negara melalui wakil yang mereka pilih.















