Harian Masyarakat | Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dengan tegas melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan lain, termasuk sebagai komisaris atau direksi BUMN. Putusan itu dibacakan pada 28 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai menteri dan wakil menteri sama-sama dilarang rangkap jabatan. Larangan itu berlaku untuk jabatan pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan, larangan rangkap jabatan sebenarnya sudah ditegaskan sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Artinya, aturan ini tidak bisa lagi ditunda penerapannya.
Tenggang Waktu Dua Tahun, Bukan Alasan Menunda
MK memang memberi masa transisi maksimal dua tahun agar pemerintah bisa melakukan penyesuaian. Namun, para pakar hukum menegaskan masa transisi itu bukan berarti pemerintah boleh membiarkan wakil menteri tetap rangkap jabatan.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan eksekusi putusan MK bersifat perintah hukum. “Paling lama dua tahun itu bisa saja satu hari sejak dari putusan diberlakukan. Tergantung komitmen pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, jika pemerintah menunda, itu bisa dianggap membangkangi konstitusi dan melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara UGM, Yance Arizona. Ia menilai pemerintah keliru menafsirkan putusan MK. “Batas waktu dua tahun itu harus dilihat sebagai batas waktu paling lambat. Artinya wamen tidak boleh rangkap jabatan sejak putusan berlaku,” katanya.
Wamen Tetap Diangkat Jadi Komisaris
Meski putusan MK sudah keluar, kenyataannya pemerintah masih menempatkan sejumlah wamen sebagai komisaris. Dalam RUPSLB Telkom pada 16 September 2025, tiga wakil menteri resmi masuk jajaran komisaris, yaitu:
- Angga Raka Prabowo, wakil Menteri Komunikasi dan Digital, sebagai Komisaris Utama Telkom
- Ossy Dermawan, Wamen ATR/BPN
- Silmy Karim, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan
Langkah ini memicu kritik karena bertolak belakang dengan putusan MK.

Konsekuensi Rangkap Jabatan
Praktik rangkap jabatan wamen dianggap melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Seorang wamen seharusnya fokus membantu menteri menjalankan kebijakan publik. Sementara, komisaris BUMN bertugas mengawasi direksi demi kepentingan perusahaan.
Kedua jabatan ini memiliki orientasi berbeda. Satu pada pelayanan publik, satu pada keuntungan perusahaan. Hal ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengurangi profesionalitas pejabat publik.
Yance Arizona menilai jika wamen tidak segera melepaskan jabatan komisaris, publik akan menilai pemerintah tidak serius membangun kabinet yang profesional.
Revisi UU BUMN dan Polemik Baru
Di DPR, revisi UU BUMN sedang dibahas. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan revisi itu akan mengakomodasi putusan MK tentang larangan rangkap jabatan. Ia menyebut wamen hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi.
Dasco juga menyebut revisi UU BUMN akan mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Selain itu, ada wacana mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara agar aparat penegak hukum bisa kembali menjangkau kasus korupsi di BUMN.

Namun, para pakar menegaskan pemerintah seharusnya tidak menunggu revisi UU BUMN. Putusan MK sudah cukup sebagai dasar hukum untuk segera melepas jabatan komisaris dari wamen.
Desakan Moral dan Politik
Kuasa hukum pemohon uji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara, Marselinus Edwin Hardhian, menyatakan praktik rangkap jabatan wamen adalah bentuk arogansi kekuasaan. Ia menilai hal itu menabrak semangat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.
“Dalih pemerintah bahwa tidak ada larangan eksplisit itu keliru. Semua larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri,” tegasnya.
Desakan juga datang agar para wamen yang merangkap jabatan segera memilih: tetap menjadi wamen atau tetap sebagai komisaris BUMN. Tanpa langkah itu, publik tidak akan melihat keteladanan dari pejabat negara.
Kesimpulan
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 sudah final dan mengikat. Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri berlaku sejak putusan diucapkan, bukan setelah revisi UU BUMN selesai. Pemerintah wajib segera menegakkan putusan ini.
Membiarkan wamen tetap duduk sebagai komisaris berarti mengabaikan konstitusi, melemahkan tata kelola pemerintahan, dan menurunkan wibawa negara.
Pesannya jelas:
wamen harus segera melepaskan jabatan komisaris. Tidak perlu menunggu dua tahun, tidak perlu menunggu revisi UU BUMN.















