spot_img

12 Penambang Emas Ilegal Ditangkap Setelah Orangutan Ditemukan Mati di Tanjung Puting

Harian Masyarakat – Kematian seekor orangutan Kalimantan di sekitar Camp Leakey pada 11 September 2025 menjadi titik awal pengungkapan jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.

Satwa dilindungi itu ditemukan dengan luka tebasan dan proyektil senapan angin. Temuan ini mengarah pada dugaan kuat bahwa orangutan tersebut berinteraksi dengan penambang liar yang keluar masuk kawasan konservasi melalui jalur Sungai Sekonyer.

Informasi awal ini membuka jalan bagi penyelidikan lintas lembaga. Aktivitas penambangan ilegal diyakini dilakukan warga dari desa yang berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional seperti Kumai, Natai Kerbau, Karang Sari, Mulya Jadi, dan Sungai Pulau.

Operasi gabungan dilakukan pada Sabtu 15 November 2025. Tim terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah.

Saat tim memasuki wilayah Tebing Tinggi dan Banit, mereka menemukan dua belas unit rakit yang sedang beroperasi menambang emas di sepanjang aliran Sungai Sekonyer.

Penangkapan Dua Belas Penambang

Sebanyak dua belas pekerja yang juga pemilik rakit langsung diamankan. Mereka berinisial HD, SEL, HT, HM, KA, KE, YH, JM, SY, MR, SPY, dan SLA. Seluruhnya berasal dari Desa Kumai dan Natai Kerbau.

Para pekerja kemudian dibawa ke kantor penyidik dan dititipkan di Rutan Kelas II Palangkaraya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menggunakan dasar UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan UU P3H yang diperbarui melalui UU 6/2023. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan hubungan langsung antara aktivitas PETI dan ancaman terhadap satwa dilindungi.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja tim operasi gabungan yang sudah bersinergi dalam upaya pemulihan kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting dari penambang emas yang menimbulkan gangguan sehingga menyebabkan satwa yang dilindungi berupa orangutan terluka dan mati,” ujarnya.

“Dalam kegiatan Operasi Gabungan ini diharapkan perkaranya dapat terselesaikan dengan tuntas hingga sampai ke pemodal ataupun penampungnya,” kata Leonardo.

Komitmen Menjaga Habitat Orangutan

Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko, menyampaikan apresiasinya atas sinergi berbagai pihak dalam operasi ini. Ia menegaskan pentingnya menjaga kekayaan hayati kawasan taman nasional.

“Harapannya kerja sama ini semakin erat dan solid dalam menjaga kelestarian habitat dan populasi orangutan sebagai satwa dilindungi yang merupakan kebanggaan Indonesia,” ujar Yohan.

Tekanan Terhadap Kawasan Konservasi

Kasus penambangan emas ilegal di Tanjung Puting menggambarkan tekanan yang terus meningkat terhadap kawasan konservasi. Aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam satwa liar yang hidup di dalamnya. Penindakan terhadap dua belas pelaku menjadi langkah awal dalam memutus rantai aktivitas ilegal di Sungai Sekonyer.

Operasi gabungan menunjukkan bahwa perlindungan kawasan konservasi membutuhkan tindakan tegas, koordinasi antarlembaga, dan komitmen panjang untuk menjaga ekosistem yang menjadi rumah bagi orangutan Kalimantan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news