Harian Masyarakat – Bea Cukai menggagalkan penyelundupan mesin rokok dan garmen ilegal dalam dua operasi terpisah awal Desember 2025. Muatan tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa pada pagi 10 Desember 2025. KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau membawa 44 kontainer.
Tiga belas di antaranya berisi barang. Di atas kertas hanya tertulis barang campuran dan sajadah. Namun petugas Bea Cukai sudah memegang informasi awal bahwa ada yang tidak beres.
Tim langsung mengikuti pembongkaran. Dua kontainer dibawa ke gudang Muara Karang. Satu lagi tertahan di pelabuhan. Begitu pintu kontainer dibuka, isi muatan jauh dari dokumen. Dua kontainer penuh pakaian jadi yang diduga ex-impor ilegal.
“Ada mesin-mesin pembuat rokok yang berhasil kita dapatkan di kontainer yang satu, ada 4 unit. Nah ini juga merupakan hasil yang signifikan karena dengan satu mesin ataupun satu set mesin ini saja, kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara dengan produksi rokok tanpa cukai,” kata Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama berdiri di depan barang bukti pada konferensi pers sehari setelahnya. Dia menyebut temuan mesin itu sebagai penindakan krusial. Ini bukan barang kecil. Satu mesin mampu memproduksi hingga 3.000 batang rokok per menit. “Kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000 sampai 3.000 batang per menit,” imbuhnya.

Dia menjelaskan bahwa para pelaku memanipulasi dokumen untuk mengelabui pemeriksaan Bea Cukai. Dia menegaskan bahwa pengawasan jalur laut diperketat karena jaringan penyelundupan terus berubah pola. Dia mengajak masyarakat mengirim informasi apa pun yang mencurigakan karena laporan publik terbukti memutus banyak jaringan.
Penindakan itu bukan satu-satunya pada pekan yang sama. Operasi darat dilakukan pada 3 Desember 2025 di Rest Area KM 116 Tol Palembang Lampung. Informasi intelijen menyebut ada dua truk dari Jambi menuju Jakarta membawa garmen ilegal. Tim gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI melakukan penyergapan.
Setelah diperiksa, muatan truk berisi pakaian baru dalam bentuk balpres dengan label Made in China dan Made in Bangladesh. Para sopir menyebut mereka hanya diminta membawa truk dari Suban, Jambi menuju Jakarta. Truk sudah terisi penuh ketika mereka menerima kendaraan beserta surat jalan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut modus ini berulang di lintas Sumatra. Dia memaparkan bahwa seluruh barang bukti dan kendaraan sudah diamankan di Kantor Pusat DJBC untuk penyidikan. Dia memastikan penyelidikan tidak berhenti pada sopir. Tim akan menelusuri pemilik barang dan alur distribusinya.
Djaka menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal. Dia menyoroti bahwa penyidikan di dua jalur ini menunjukkan pola yang sama. Barang ilegal disamarkan dalam dokumen resmi. Muatan dipindahkan lewat jalur laut dan darat untuk memecah perhatian.
Penindakan awal Desember 2025 menghasilkan lima unit angkutan yang diamankan. Tiga kontainer dari jalur laut dan dua truk dari jalur darat. Semua kasus kini masuk tahap penelitian lanjutan. Bea Cukai menyebut langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang adil.















