Harian Masyarakat – Sebuah video di Facebook memicu kehebohan. Rekaman itu menampilkan tumpukan uang berwarna hijau dan oranye dengan nominal “100” dan “50”. Narasinya menyebut uang tersebut adalah rupiah baru yang sudah diredenominasi, atau penghapusan tiga digit nol di belakang angka nominal.
Konten tersebut cepat menyebar. Banyak pengguna media sosial mengira Indonesia sudah resmi menerbitkan uang baru.
Bank Indonesia langsung memberikan klarifikasi. Lembaga itu menegaskan bahwa gambar dan video rupiah tersebut bukan kebijakan resmi. Tidak ada uang baru. Tidak ada redenominasi. Tidak ada penghapusan tiga nol.
BI memastikan semua klaim dalam video itu hoaks.
“Setiap rencana redenominasi harus melalui kajian mendalam dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa,” tulis BI melalui akun Instagram resminya.
BI menyatakan pelaksanaan redenominasi hanya mungkin dilakukan bila kondisi politik, ekonomi, sosial, dan kesiapan teknis sudah sepenuhnya matang. Tidak ada satupun syarat tersebut yang sedang dipersiapkan untuk peluncuran uang baru.
Sikap Resmi Bank Indonesia
BI menegaskan tiga poin penting:
- Tidak ada penerbitan uang baru
- Tidak ada redenominasi yang sedang berjalan
- Informasi di video tersebut hoaks
Fokus BI saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi nasional, mengendalikan inflasi, dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Redenominasi bukan prioritas.
BI juga meminta masyarakat memeriksa informasi dari kanal resmi dan tidak menyebarkan kabar yang belum diverifikasi.
Video yang beredar bukan bukti kebijakan baru. Itu hanya manipulasi visual tanpa dasar keputusan resmi. Rupiah yang berlaku hari ini tetap sama. Tidak ada perubahan nominal. Tidak ada penghapusan nol.
Redenominasi bukan pemotongan nilai uang. Masyarakat tidak akan rugi jika suatu saat kebijakan ini diterapkan. Namun keputusan tersebut membutuhkan proses panjang serta kesiapan hukum, logistik, teknologi, dan kondisi ekonomi yang stabil.
Sampai saat ini, Indonesia belum memasuki tahap tersebut.















