spot_img

Dedi Mulyadi Janji Tutup Tambang Lereng Gunung, Bandung Raya Siap Dirombak Total

Harian Masyarakat | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pemerintah provinsi mulai menutup seluruh pertambangan di lereng gunung yang dinilai memicu kerusakan alam dan memperbesar risiko bencana. Pernyataan itu ia sampaikan setelah pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025.

“Hari ini, kami juga akan menutup pertambangan-pertambangan di lereng gunung,” ujarnya.

Dedi Mulyadi menegaskan keputusan itu berlaku permanen untuk wilayah yang terbukti memiliki ancaman lingkungan seperti Kabupaten Bandung, Garut, dan Sumedang. Ia menilai hasil tambang tidak sebanding dengan risiko bencana yang berulang.

“Semua pertambangan di lereng gunung yang memiliki risiko lingkungan, seperti di Kabupaten Bandung, Garut, hingga Sumedang, kami akan tutup permanen. Kenapa? Karena risiko bencana lebih tinggi dibanding hasil tambang yang didapatnya,” kata Dedi Mulyadi.

Kerja Sama dengan Aparat dan BUMN

Pemprov Jabar menggandeng Polda dan Polres untuk menindak pelaku kerusakan lingkungan. Penebangan pohon, perubahan fungsi kebun teh, hingga aktivitas tambang ilegal menjadi sasaran penindakan.

“Kami sekarang terus memberikan tindakan hukum dengan bekerja sama polda dan polres untuk menyelesaikan berbagai pihak yang melakukan kerusakan lingkungan,” katanya.

Pemprov juga bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara, Balai Besar Wilayah Sungai, Perusahaan Jasa Tirta, dan instansi pengelola sumber daya air. Mereka dipakai untuk penataan ulang kawasan yang selama ini berubah fungsi tanpa izin.

Dedi Mulyadi menyoroti banyaknya lahan di lereng gunung dan pinggiran sungai yang sudah dibangun pemukiman tanpa administrasi yang jelas. Menurutnya, kasus itu melibatkan tanah-tanah berstatus HGU habis masa berlaku yang kemudian dialihkan tanpa izin.

Selain itu, ia mengingatkan PTPN agar tidak membuka kerja sama pariwisata yang mengubah peruntukan lahan perkebunan.

Bandung Raya dalam Status Darurat Bencana

Banjir dan longsor menghantam Kabupaten Bandung pada 4 Desember 2025. Pemerintah daerah menetapkan status darurat bencana untuk 6–19 Desember 2025.

Merespons situasi itu, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Ia meminta bupati dan wali kota di Bandung Raya menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan. Aturan ini mencakup Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Cimahi.

Dedi Mulyadi menilai pembangunan perumahan di wilayah itu mempersempit ruang resapan air dan memperparah banjir.

Relokasi Warga Bantaran Citarum

Pemprov Jabar mulai memindahkan warga yang tinggal di bantaran Sungai Citarum. Program ini menjadi bagian dari mitigasi banjir di Bandung Raya.

“Mereka hari ini sudah mulai direlokasi, dan disiapkan tempat untuk kontrak selama setahun oleh Pemprov Jabar,” kata Dedi Mulyadi.

Relokasi sementara dilakukan sambil menunggu penentuan lokasi pemukiman permanen. Titik relokasi akan diumumkan mulai Januari 2026.

Menurut Dedi Mulyadi, wilayah bekas pemukiman warga akan diubah menjadi area pelebaran sungai dan zona serapan air. Langkah itu dipakai untuk memutus siklus bencana tahunan.

“Dengan demikian, kita tidak lagi merenungi bencana dalam setiap tahun. Kami mencari solusi,” ujarnya.

Sorotan pada Alih Fungsi Lahan

Dedi mengungkapkan banyak kawasan di Bandung berubah menjadi pemukiman elit dengan cara menguruk lahan. Praktik itu memindahkan tanah dari tempat lain sehingga menyebabkan penurunan permukaan tanah di lokasi pengambilan material.

“Menguruk itu mengambil tanah dari mana? Dari tempat lain. Sehingga tempat lain mengalami penurunan permukaan, kawasan elit mengalami peningkatan permukaan. Sehingga ketika hujan tiba yang korban itu yang mengalami penurunan permukaan,” kata Dedi.

Ia menyebut kawasan persawahan, rawa, dan danau di Bandung kini menyusut sehingga daya tampung air semakin kecil.

Selain itu, Pemprov Jabar menghentikan perubahan kebun teh menjadi kebun sayur di Ciwidey. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga fungsi kawasan resapan air.

Fokus Penataan dan Pencegahan Bencana

Dedi Mulyadi menegaskan seluruh langkah penutupan tambang, penataan lahan, dan relokasi warga dipakai untuk mengurangi risiko bencana yang meningkat setiap tahun. Ia menilai penataan ruang harus dilakukan segera karena kerusakan lingkungan sudah masif.

Proses penataan lahan juga melibatkan KPK untuk menelusuri dugaan pidana korupsi terkait alih fungsi aset.

“Apakah dalam alih fungsi aset itu ada unsur-unsur pidana korupsinya atau tidak, itu KPK yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Dengan sejumlah langkah itu, Pemprov Jabar menargetkan perubahan menyeluruh di Bandung Raya dan kawasan rawan bencana lain di Jawa Barat.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news