Harian Masyarakat – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan etomidate yang digunakan melalui vape sebagai narkotika setelah pemerintah mengubah status zat tersebut lewat Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Keputusan ini langsung mengubah cara penegak hukum menangani penyalahgunaan vape etomidate karena pengguna kini dapat diproses dengan Undang-Undang Narkotika.Pengguna yang kedapatan memakai zat tersebut dapat diproses hukum dan diarahkan ke rehabilitasi.
Kebijakan baru itu disampaikan oleh Polri di Jakarta, Kamis (11/12/2025), sebagai langkah memperkuat penindakan terhadap penyalahgunaan zat yang membahayakan fungsi organ vital.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa etomidate sebelumnya hanya diatur dalam UU Kesehatan. Aparat hanya bisa menindak pengedar dan produsen. Kini celah itu tertutup karena etomidate masuk daftar narkotika golongan dua dengan potensi ketergantungan tinggi.
Etomidate banyak ditemukan dalam cairan vape ilegal. Zat ini menimbulkan sensasi seperti kehilangan kesadaran dan berdampak pada paru-paru serta organ vital. Polri mencatat 39 kasus penyalahgunaan sepanjang 2025 dengan 61 tersangka dan barang bukti 28.331,54 gram.
Polri juga membongkar laboratorium rahasia produksi etomidate jaringan Malaysia–Indonesia di Medan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan upaya pemberantasan akan terus diperkuat. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan penyalahgunaan zat adiktif yang beredar melalui vape.
Perubahan regulasi ini menandai era baru dalam pengawasan zat adiktif yang beredar lewat medium vape. Pemerintah menutup celah hukum dan memberikan kepastian bagi aparat untuk bertindak cepat. Dengan dasar baru tersebut, Polri menyatakan upaya pemberantasan akan terus diperluas hingga ke jaringan produksi lintas negara.















