spot_img

Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar Rp1,2 Triliun, Nama Halim Kalla dan Fahmi Mochtar Masuk Daftar Tersangka

Harian Masyarakat – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dua hari, mulai 11 hingga 12 November 2025.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan, pemeriksaan pertama akan dilakukan terhadap mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Direktur PT BRN RR pada 11 November. Sementara Presdir PT BRN Halim Kalla, adik kandung Jusuf Kalla, serta Dirut PT Praba Indopersada Hartanto Yohanes Lim akan diperiksa keesokan harinya.

“Belum ada konfirmasi kehadiran dari para tersangka,” kata Totok, Jumat (7/11/2025).

Keempat tersangka belum ditahan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka diduga bersekongkol memenangkan konsorsium tertentu dalam lelang proyek PLTU 1 Kalbar pada 2008.

PLN saat itu menandatangani kontrak senilai 80,8 juta dolar AS dan Rp507,4 miliar dengan PT BRN, namun proyek mangkrak sejak 2016 dan baru selesai 85 persen. BPK mencatat kerugian negara mencapai USD 64,4 juta dan Rp323 miliar.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono menyebut sejak awal proyek sudah terjadi kesepakatan untuk memenangkan pihak tertentu. “Sejak perencanaan sudah ada pemufakatan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news