Kasus Minyak Goreng Rp20,4 Miliar Seret Plt Direktur ABM: Pemerintah Tolak Pendampingan Hukum

Harian Masyarakat – Kasus korupsi di PT Agro Bisnis Mandiri menarik perhatian publik. Direktur sementara perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten, Yoga Utama, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Ia diduga terlibat dalam pembelian minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar yang tidak pernah dikirim.

Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi, menegaskan pemerintah tidak memberikan bantuan hukum kepada Yoga. Ia menyebut kasus ini masuk kategori tindak pidana korupsi sehingga tidak ada pendampingan hukum dari provinsi. Deden menyatakan pemerintah mendukung proses penyidikan tanpa campur tangan.

PT ABM menandatangani kontrak pembelian minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton dari PT Karyacipta Agromandiri Nusantara pada 28 Februari 2025. Nilainya Rp20,4 miliar dengan pembayaran memakai SKBDN. Uang cair pada 27 Maret 2025 melalui BRI Bintaro.

Namun, minyak goreng yang dibeli tidak pernah datang. Audit Kantor Akuntan Publik mencatat kerugian Rp20.487.194.100 yang berasal dari anggaran daerah.

Kejati Banten menetapkan dua tersangka. Yoga Utama dari PT ABM dan Andreas Andrianto Wijaya dari PT KAN. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas transaksi tanpa barang ini.

Pemerintah provinsi menyiapkan pergantian pimpinan PT ABM. Biro Ekonomi dan Asisten Daerah mulai menyusun proses rekrutmen direktur baru. Pemerintah menunggu kepastian hukum sebelum memutuskan pergantian resmi.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan bisnis BUMD. Uang publik keluar, barang tidak diterima, dan kerugian daerah mencapai puluhan miliar rupiah. Pemerintah memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news