Harian Masyarakat | Persoalan sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama), Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali bergulir pada sidang ke-6 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu, 19 November 2025. Perkara tercatat dengan nomor 236/G/2025/PTUN.JKT dan melibatkan warga pemilik serta penghuni ruko Marinatama sebagai penggugat; BPN Jakarta Utara sebagai tergugat; dan Menteri Pertahanan RI sebagai tergugat intervensi. Sidang melanjutkan proses administrasi dan memasuki tahap pembuktian pada pertemuan berikutnya.
Agenda persidangan dan sikap pihak terkait
Agenda sidang berisi penyerahan surat tambahan dari para pihak serta jawaban dari tergugat dan tergugat intervensi. Persidangan berlangsung sekitar satu jam dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan bukti pada sidang selanjutnya. Usai sidang, perwakilan BPN Jakarta Utara dan Kementerian Pertahanan memilih tidak memberi keterangan dan meninggalkan area pengadilan tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Gugatan: pokok sengketa dan nomor sertifikat yang dipersoalkan
Warga mengajukan gugatan ke PTUN untuk menguji keabsahan Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 477/2000 atas nama Kemenhan yang menjadi dasar pengelola menerbitkan perjanjian sewa terhadap pemilik ruko Marinatama. Para penggugat menyatakan bukti transaksi awal mereka adalah pengikatan jual beli (PPJB) sejak 1997, dengan janji penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pembeli, bukan hak pakai. Ketidaksesuaian penerbitan HP inilah yang menjadi titik sengketa utama.
Kronologi singkat versi penghuni
Sejumlah warga pemilik ruko Marinatama menuturkan rangkaian kejadian: mereka membeli unit ruko Marinatama pada 1997 tanpa menerima sertifikat fisik, diberi janji bahwa SHGB akan terbit dalam waktu satu tahun, namun sertifikat tidak pernah keluar. Beberapa tahun kemudian pengelola menyatakan SHGB tidak dapat diterbitkan dan status berubah menjadi perjanjian sewa 25 tahun (2000–2025). Warga mengaku tidak pernah merasa menyewa karena pembayaran dilakukan sebagai pembelian penuh. Selain itu, beberapa sertifikat yang mereka terima bukan terbitan BPN melainkan dokumen dari Inkopal, yang baru diketahui belakangan oleh pembeli.
Klaim hukum kuasa hukum penggugat

Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menilai ada kejanggalan prosedural dalam konversi status tanah. Ia menegaskan bahwa pengosongan tanpa eksekusi pengadilan tidak sah dan menyatakan pihaknya telah menyurati berbagai instansi terkait, termasuk Inkopal, Kantor Presiden, Kemenhan, hingga Mabes TNI AL. Subali juga menyoroti bahwa jika tanah negara digunakan untuk kepentingan komersial atau instansi, proses konversi seharusnya mengarah pada Hak Pengelolaan (HPL) atau HGB, bukan Hak Pakai atas nama pengelola yang bukan lembaga negara. Pernyataan persis Subali yang dimuat di persidangan:
“Pengosongan tanpa adanya eksekusi pengadilan itu tidak sah. Kami sudah menyurati pihak-pihak terkait sejak awal, termasuk Inkopal, Kantor Presiden, Kemenhan, hingga Mabes TNI AL”.
Kejanggalan administrasi menurut penggugat
Subali menekankan bahwa penerbitan HPL atas nama pihak swasta/pengelola (Inkopal) bertentangan dengan aturan karena Inkopal bukan lembaga negara. Ia menyatakan bahwa ketidaksesuaian administrasi ini merupakan akar persoalan yang seharusnya menjadi perhatian BPN. Pernyataan lengkap Subali di persidangan juga menekankan harapan penyelesaian nonlitigasi:
“Proses konversi tanah seharusnya mengarah pada HPL, bukan hak pakai, jika digunakan oleh instansi atau untuk kepentingan komersial”.
“Yang menjadi kejanggalan adalah jika Inkopal hanya pengelola, HPL tidak bisa diterbitkan atas nama Inkopal karena Inkopal bukan lembaga negara”.
“Sejak awal saya mengedepankan perdamaian. Hukum tertinggi adalah perdamaian. Kami berharap Pak Menhan dapat menjadi mediator antara warga dan Inkopal. Tanpa itu, proses menuju penyelesaian konvensional akan sulit tercapai”.
Dampak nyata bagi penghuni: tarif dan pungutan
Selain persoalan sertifikat, warga melaporkan beban biaya dan pungutan yang mereka nilai memberatkan dan tidak wajar. Keluhan yang disampaikan meliputi kenaikan IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) tanpa perbaikan fasilitas, tarif air usaha yang disebut mencapai Rp56.000/m³ (dibandingkan tarif resmi sekitar Rp17.500/m³), biaya parkir yang lebih mahal bagi pemilik ruko Marinatama dibanding pengunjung luar, serta tagihan air usaha (misal restoran) yang dapat mencapai Rp8–12 juta per bulan. Keluhan ini menjadi bagian dari tuntutan warga untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum sampai sengketa sertifikat terselesaikan.
Tuntutan warga dan harapan penyelesaian
Warga secara tegas meminta agar proses hukum dihormati dan meminta pembatalan atau pengujian keabsahan Sertifikat Hak Pakai yang menjadi dasar perjanjian sewa. Mereka memohon negara, khususnya BPN, hadir untuk memberikan kepastian hukum sehingga “rakyat tidak menjadi korban”. Beberapa warga juga meminta agar Kementerian Pertahanan berperan sebagai mediator, sebagaimana diusulkan kuasa hukum, agar upaya damai bisa ditempuh sebelum langkah administratif atau pengosongan dijalankan.
Langkah selanjutnya di pengadilan
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti. Sampai berita ini diturunkan, BPN Jakarta Utara dan Kementerian Pertahanan belum mengeluarkan pernyataan resmi yang menjawab keberatan warga mengenai status sertifikat dan keabsahannya.















