Harian Masyarakat – Upaya penyelundupan cula badak dari Afrika Selatan menuju Laos melalui Bandara Changi kembali terbongkar. Petugas kargo menemukan kiriman mencurigakan pada awal November 2025. Temuan ini menjadi yang terbesar pernah dicatat Singapura.
Petugas SATS mencium bau menyengat dari paket yang dilabeli perlengkapan furnitur. Kecurigaan muncul karena isi paket tidak selaras dengan keterangan. Vengadeswaran Letchumanan segera melapor kepada manajer yang bertugas. Tim keamanan SATS lalu melakukan pemeriksaan detail.
Salah satu kargo dibuka. Bagian tubuh hewan terlihat jelas. Pemeriksaan X-ray terhadap tiga kiriman lain menunjukkan isi yang sama. Seluruh paket dijadwalkan terbang ke Vientiane pada 8 November.
Total 20 cula badak ditemukan. Berat keseluruhan mencapai 35,7 kilogram. Nilainya mencapai S$1,13 juta atau setara Rp 14,52 miliar. Barang bukti lain berupa 150 kilogram bagian tubuh hewan. Di dalamnya ada tulang, gigi, dan cakar.
Data NParks menyebut penyitaan ini melampaui rekor sebelumnya yang mencapai 34,7 kilogram pada Oktober 2022.
Penyelidikan awal menyimpulkan cula itu berasal dari badak putih Afrika Selatan. Identifikasi terhadap bagian tubuh hewan lainnya masih berlangsung. Pemeriksaan lanjutan terhadap alur pengiriman juga terus dilakukan.

NParks dan SATS menyatakan sikap tegas terhadap perdagangan satwa liar ilegal. Mereka mengatakan Singapura tidak memberi ruang bagi peredaran bagian tubuh satwa yang dilindungi.
“Singapura menerapkan sikap tanpa toleransi terhadap perdagangan ilegal spesies satwa liar yang terancam punah, beserta bagian-bagiannya dan turunannya,” tulis NParks dan SATS.
Mereka menegaskan seluruh cula akan dimusnahkan sesuai pedoman CITES. Tujuannya mencegah barang tersebut kembali masuk ke pasar gelap.
Badak dan cula badak termasuk spesies yang dilindungi CITES. Perdagangan internasional bagian tubuh badak dilarang keras. Singapura adalah negara penandatangan CITES dan mengambil bagian dalam upaya global memutus jaringan perdagangan ilegal satwa liar.
Singapura pernah menghadapi kasus serupa. Pada Oktober 2022, 20 cula badak dari Afrika Selatan ditemukan dalam tas seorang pria Afrika Selatan di Bandara Changi. Pelaku bernama Gumede Sthembiso Joel. Ia dipenjara 24 bulan setelah mengaku bersalah pada 26 Januari 2024. Itu menjadi hukuman terberat untuk kasus satwa liar di negara tersebut.
Pelaku perdagangan spesies Appendix I CITES tanpa izin sah dapat dikenai denda hingga S$200.000 per spesimen. Pelaku juga bisa dipenjara maksimal delapan tahun. Aturan ini berlaku untuk kasus transit, impor, maupun ekspor.
Penyitaan ini memperlihatkan bagaimana jaringan penyelundupan satwa liar terus mencoba memanfaatkan jalur logistik internasional. Respons cepat petugas kargo Bandara Changi menjadi kunci terbongkarnya operasi bernilai miliaran rupiah tersebut. Singapura berjanji menjaga komitmen terhadap perlindungan satwa liar dan terus memperketat pengawasan di pintu masuk negara.















