Harian Masyarakat – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Aturan ini diteken pada 16 Desember 2025 dan langsung memicu penolakan keras dari serikat buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan PP Pengupahan lahir dari kajian dan pembahasan bersama pengusaha dan buruh. Pemerintah menyebut aturan ini sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam PP tersebut, kenaikan UMP dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa. Nilai alfa berada di rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menilai formula ini memberi fleksibilitas daerah dan menyesuaikan kondisi ekonomi masing masing wilayah.
Berdasarkan simulasi makro APBN 2026 dengan inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, kenaikan rata rata upah minimum nasional diperkirakan berada di kisaran 5,2 hingga 7,36 persen.
Simulasi Perhitungan UMP
Dengan menggunakan formula baru, berikut simulasi kenaikan upah minimum nasional:
- Asumsi inflasi APBN 2026: 2,5 persen
- Target pertumbuhan ekonomi ekonomi APBN 2026: 5,4 persen
- Koefisien alfa: 0,5-09
Maka besaran kenaikan rerata upah minimum nasional:
- Minimal: 2,5% + (5,4%x0,5) = 5,2%
- Maksimal: 2,5% + (5,4%x0,9) = 7,36%
Besaran final ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan ditetapkan gubernur paling lambat 24 Desember 2025. UMP 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak PP Pengupahan dan kenaikan UMP 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menilai proses penyusunan aturan minim pelibatan buruh dan tidak dibahas secara mendalam. KSPI juga menyoroti penghapusan acuan 64 item kebutuhan hidup layak serta penggunaan indeks alfa yang dinilai melemahkan dasar upah layak.
Pemerintah menegaskan rumus baru menjaga keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha. Di sisi lain, penolakan buruh menunjukkan polemik kebijakan upah masih berlanjut menjelang penetapan UMP 2026 di daerah.















