Harian Masyarakat – Ruang Sidang Nusantara II dipenuhi suara langkah cepat para anggota dewan. Senin, 8 Desember 2025, menjadi hari ketika DPR RI mengubah arah legislasi nasional. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan satu keputusan penting. Prolegnas Prioritas 2026 resmi direvisi.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan maju ke podium membawa daftar yang menentukan peta hukum Indonesia beberapa tahun ke depan. Ia mulai dengan laporan mengenai enam RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. Keenamnya sudah disahkan menjadi undang-undang pada 2025. Daftar itu berisi:
- RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP
- RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
- RUU tentang Daya Anagata Nusantara atau Danantara
- RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
Keenam RUU itu tidak lagi muncul di daftar prioritas. Semuanya telah selesai dan sudah berlaku sebagai undang-undang. Pencabutannya membuat jumlah RUU yang sebelumnya 67 menjadi 61 sebelum penambahan daftar baru.
Setelah itu, Baleg mengusulkan tiga RUU baru yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2026. RUU Penyadapan. RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. RUU Masyarakat Hukum Adat. Ketiganya dianggap mendesak dan disepakati pemerintah serta seluruh fraksi. Tidak ada keberatan. Tidak ada catatan tambahan.
Dasco lalu mengajukan pertanyaan formal kepada peserta sidang. Ia menanyakan apakah perubahan Prolegnas Prioritas 2026 serta perubahan kedua Prolegnas RUU 2025-2029 dapat disetujui. Ruangan menjawab dengan satu suara. Setuju.
Keputusan itu mengunci komposisi baru Prolegnas Prioritas 2026. Jumlahnya kini menjadi 64 RUU. Sebelumnya 67. Pengurangan terjadi karena enam RUU disahkan. Penambahan terjadi karena tiga RUU dianggap mendesak.
Arah Baru Legislasi 2026
Prolegnas Prioritas 2026 yang baru mencerminkan beberapa fokus besar. Pertahanan negara. Penegakan hukum. Reformasi ekonomi. Tata kelola sumber daya. Perlindungan sosial. Semua tertampung dalam daftar panjang yang kini resmi menjadi panduan DPR.
Daftar 64 RUU itu mencakup isu krusial seperti:
• Perubahan aturan pertahanan nasional
• Revisi tata kelola pemilu
• Administrasi kependudukan
• Reformasi kepolisian
• Perampasan aset terkait tindak pidana
• Jabatan hakim
• Perubahan regulasi pangan dan kehutanan
• Revisi aturan lalu lintas
• Perlindungan konsumen
• Regulasi persaingan usaha
• RUU kawasan industri
Struktur daftar itu menunjukkan kebutuhan pembaruan hukum di berbagai sektor. Dari energi baru terbarukan hingga statistik nasional. Dari perlindungan saksi hingga tata kelola pramuka. Dari regulasi pekerja migran hingga pekerja platform. Setiap RUU mengangkat sektor yang membutuhkan penguatan hukum.
Salah satu kelompok besar dalam daftar adalah RUU perlindungan sosial. Di dalamnya ada RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pasar Tradisional, dan RUU Pelindungan dan Kesejahteraan Hewan. Ada juga RUU Bank Makanan dan RUU Perlindungan Anak.
Di bidang digital, RUU Satu Data Indonesia dan RUU Keamanan Siber menegaskan kebutuhan negara menghadapi transformasi teknologi. Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi juga masuk dalam prioritas. Pemerintah dan DPR menandai ruang digital sebagai sektor yang harus diberi fondasi hukum yang kuat.
Di sisi lain, sektor ekonomi dan industri mendapat perhatian besar. RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, RUU Komoditas Khas, serta revisi aturan ketenagakerjaan menunjukkan arah penguatan sektor produksi dan distribusi dalam negeri.
Ada pula pembahasan mengenai regulasi transportasi online dan pekerja gig. Keduanya mencerminkan perubahan lanskap kerja di Indonesia. RUU itu menandai kebutuhan memberikan status hukum yang jelas bagi jutaan pekerja di sektor tersebut.
Masuknya RUU Penyadapan dan RUU Air Minum
Dua RUU baru yang mencuri perhatian adalah RUU Penyadapan serta RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. Keduanya sudah lama dibicarakan di ruang publik. Masuknya dua RUU ini ke dalam prioritas menandai langkah politik yang signifikan.
RUU Penyadapan selama bertahun-tahun dinilai penting untuk mengatur mekanisme penyadapan agar tidak tumpang tindih antar lembaga. Banyak lembaga penegak hukum memiliki kewenangan penyadapan. Namun tidak ada satu undang-undang khusus yang menjadi payung utama. Pembahasan ini akan menentukan arsitektur baru tata kelola penyadapan negara.
Sementara itu, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi menempatkan layanan dasar sebagai prioritas hukum. Banyak daerah masih menghadapi masalah akses air bersih dan sanitasi. RUU ini diharapkan menjadi dasar kebijakan yang lebih kuat dalam penyediaan layanan publik yang vital.
RUU Masyarakat Hukum Adat melengkapi daftar baru itu. Pembahasannya selama ini terhambat karena perbedaan pandangan antar lembaga. Masuknya kembali ke prioritas menandakan adanya dorongan politik agar isu pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat mendapat kepastian hukum.
Bagaimana 64 RUU Ini Akan Dibahas
Pengesahan daftar ini tidak langsung membuat semua RUU dibahas sekaligus. DPR akan memilih beberapa RUU yang siap secara naskah akademik dan teknis pemerintah. Namun keputusan ini memberikan gambaran tentang arah besar negara.
Bob Hasan menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyetujui perubahan Prolegnas ini. Keputusan bulat jarang terjadi. Namun kali ini semua sepakat.
Daftar 64 RUU Prolegnas Prioritas 2026
Berikut daftar lengkap yang telah disetujui DPR.
- Perubahan atas UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- Perubahan atas UU Pemilihan Umum
- Perubahan Kedua UU Administrasi Kependudukan
- Perubahan atas UU Kepolisian Negara Indonesia
- Perampasan Aset Tindak Pidana
- Jabatan Hakim
- Perubahan Ketiga UU Pangan
- Perubahan Keempat UU Kehutanan
- Perubahan Ketiga UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen
- Perubahan Ketiga UU Larangan Praktik Monopoli
- Kawasan Industri
- Perubahan atas UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Perubahan atas UU Pengelolaan Zakat
- Perubahan atas UU Ketenagakerjaan
- Perubahan atas UU Sistem Pendidikan Nasional
- Keuangan Negara
- Energi Baru Terbarukan
- Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban
- Komoditas Strategis
- Pertekstilan
- Perubahan atas UU Pelindungan Pekerja Migran
- Pekerja Rumah Tangga
- Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Perubahan atas UU Statistik
- Perubahan atas UU Kamar Dagang dan Industri
- Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh
- Badan Usaha Milik Daerah
- Perubahan atas UU Ombudsman RI
- Satu Data Indonesia
- Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi
- Transportasi Online
- Pekerja Platform atau Ekonomi Gig
- Pelelangan Aset
- Perubahan atas UU Gerakan Pramuka
- Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
- Pengelolaan Perubahan Iklim
- Perubahan atas UU Hak Cipta
- Masyarakat Hukum Adat
- Perubahan Keempat UU Pemerintahan Daerah
- Perubahan atas UU Sistem Perbukuan
- Komoditas Khas
- Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak
- Bank Makanan
- Hukum Acara Perdata
- Narkotika dan Psikotropika
- Hukum Perdata Internasional
- Perubahan atas UU Desain Industri
- Keamanan dan Ketahanan Siber
- Perubahan atas UU Ketenaganukliran
- Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- Pelaksanaan Pidana Mati
- Pemindahan Narapidana Antarnegara
- Jaminan Benda Bergerak
- Perubahan atas UU Metrologi Legal
- Perubahan atas UU Kewarganegaraan
- Badan Usaha
- Perubahan atas UU Advokat
- Perubahan atas UU Hak Asasi Manusia
- Bahasa Daerah
- Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
- Penyadapan
- Masyarakat Hukum Adat
Keputusan DPR pada 8 Desember 2025 menandai tahun 2026 sebagai tahun penuh pekerjaan hukum. 64 RUU Prolegnas Prioritas 2026 itu akan membentuk ulang fondasi negara dalam berbagai bidang. Sidang paripurna itu berlangsung beberapa jam. Namun daftar yang diputuskan menjadi pekerjaan besar yang akan berlangsung bertahun-tahun.















