spot_img

DPR Resmi Ubah Prolegnas 2026: 6 RUU Dihapus Dan 64 RUU Masuk Daftar Prioritas

Harian Masyarakat – Ruang Sidang Nusantara II dipenuhi suara langkah cepat para anggota dewan. Senin, 8 Desember 2025, menjadi hari ketika DPR RI mengubah arah legislasi nasional. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan satu keputusan penting. Prolegnas Prioritas 2026 resmi direvisi.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan maju ke podium membawa daftar yang menentukan peta hukum Indonesia beberapa tahun ke depan. Ia mulai dengan laporan mengenai enam RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. Keenamnya sudah disahkan menjadi undang-undang pada 2025. Daftar itu berisi:

  1. RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP
  2. RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  3. RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
  4. RUU tentang Daya Anagata Nusantara atau Danantara
  5. RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  6. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah

Keenam RUU itu tidak lagi muncul di daftar prioritas. Semuanya telah selesai dan sudah berlaku sebagai undang-undang. Pencabutannya membuat jumlah RUU yang sebelumnya 67 menjadi 61 sebelum penambahan daftar baru.

Setelah itu, Baleg mengusulkan tiga RUU baru yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2026. RUU Penyadapan. RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. RUU Masyarakat Hukum Adat. Ketiganya dianggap mendesak dan disepakati pemerintah serta seluruh fraksi. Tidak ada keberatan. Tidak ada catatan tambahan.

Dasco lalu mengajukan pertanyaan formal kepada peserta sidang. Ia menanyakan apakah perubahan Prolegnas Prioritas 2026 serta perubahan kedua Prolegnas RUU 2025-2029 dapat disetujui. Ruangan menjawab dengan satu suara. Setuju.

Keputusan itu mengunci komposisi baru Prolegnas Prioritas 2026. Jumlahnya kini menjadi 64 RUU. Sebelumnya 67. Pengurangan terjadi karena enam RUU disahkan. Penambahan terjadi karena tiga RUU dianggap mendesak.

Arah Baru Legislasi 2026

Prolegnas Prioritas 2026 yang baru mencerminkan beberapa fokus besar. Pertahanan negara. Penegakan hukum. Reformasi ekonomi. Tata kelola sumber daya. Perlindungan sosial. Semua tertampung dalam daftar panjang yang kini resmi menjadi panduan DPR.

Daftar 64 RUU itu mencakup isu krusial seperti:

• Perubahan aturan pertahanan nasional
• Revisi tata kelola pemilu
• Administrasi kependudukan
• Reformasi kepolisian
• Perampasan aset terkait tindak pidana
• Jabatan hakim
• Perubahan regulasi pangan dan kehutanan
• Revisi aturan lalu lintas
• Perlindungan konsumen
• Regulasi persaingan usaha
• RUU kawasan industri

Struktur daftar itu menunjukkan kebutuhan pembaruan hukum di berbagai sektor. Dari energi baru terbarukan hingga statistik nasional. Dari perlindungan saksi hingga tata kelola pramuka. Dari regulasi pekerja migran hingga pekerja platform. Setiap RUU mengangkat sektor yang membutuhkan penguatan hukum.

Salah satu kelompok besar dalam daftar adalah RUU perlindungan sosial. Di dalamnya ada RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pasar Tradisional, dan RUU Pelindungan dan Kesejahteraan Hewan. Ada juga RUU Bank Makanan dan RUU Perlindungan Anak.

Di bidang digital, RUU Satu Data Indonesia dan RUU Keamanan Siber menegaskan kebutuhan negara menghadapi transformasi teknologi. Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi juga masuk dalam prioritas. Pemerintah dan DPR menandai ruang digital sebagai sektor yang harus diberi fondasi hukum yang kuat.

Di sisi lain, sektor ekonomi dan industri mendapat perhatian besar. RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, RUU Komoditas Khas, serta revisi aturan ketenagakerjaan menunjukkan arah penguatan sektor produksi dan distribusi dalam negeri.

Ada pula pembahasan mengenai regulasi transportasi online dan pekerja gig. Keduanya mencerminkan perubahan lanskap kerja di Indonesia. RUU itu menandai kebutuhan memberikan status hukum yang jelas bagi jutaan pekerja di sektor tersebut.

Masuknya RUU Penyadapan dan RUU Air Minum

Dua RUU baru yang mencuri perhatian adalah RUU Penyadapan serta RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. Keduanya sudah lama dibicarakan di ruang publik. Masuknya dua RUU ini ke dalam prioritas menandai langkah politik yang signifikan.

RUU Penyadapan selama bertahun-tahun dinilai penting untuk mengatur mekanisme penyadapan agar tidak tumpang tindih antar lembaga. Banyak lembaga penegak hukum memiliki kewenangan penyadapan. Namun tidak ada satu undang-undang khusus yang menjadi payung utama. Pembahasan ini akan menentukan arsitektur baru tata kelola penyadapan negara.

Sementara itu, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi menempatkan layanan dasar sebagai prioritas hukum. Banyak daerah masih menghadapi masalah akses air bersih dan sanitasi. RUU ini diharapkan menjadi dasar kebijakan yang lebih kuat dalam penyediaan layanan publik yang vital.

RUU Masyarakat Hukum Adat melengkapi daftar baru itu. Pembahasannya selama ini terhambat karena perbedaan pandangan antar lembaga. Masuknya kembali ke prioritas menandakan adanya dorongan politik agar isu pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat mendapat kepastian hukum.

Bagaimana 64 RUU Ini Akan Dibahas

Pengesahan daftar ini tidak langsung membuat semua RUU dibahas sekaligus. DPR akan memilih beberapa RUU yang siap secara naskah akademik dan teknis pemerintah. Namun keputusan ini memberikan gambaran tentang arah besar negara.

Bob Hasan menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyetujui perubahan Prolegnas ini. Keputusan bulat jarang terjadi. Namun kali ini semua sepakat.

Daftar 64 RUU Prolegnas Prioritas 2026

Berikut daftar lengkap yang telah disetujui DPR.

  1. Perubahan atas UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
  2. Perubahan atas UU Pemilihan Umum
  3. Perubahan Kedua UU Administrasi Kependudukan
  4. Perubahan atas UU Kepolisian Negara Indonesia
  5. Perampasan Aset Tindak Pidana
  6. Jabatan Hakim
  7. Perubahan Ketiga UU Pangan
  8. Perubahan Keempat UU Kehutanan
  9. Perubahan Ketiga UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  10. Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen
  11. Perubahan Ketiga UU Larangan Praktik Monopoli
  12. Kawasan Industri
  13. Perubahan atas UU Pengelolaan Keuangan Haji
  14. Perubahan atas UU Pengelolaan Zakat
  15. Perubahan atas UU Ketenagakerjaan
  16. Perubahan atas UU Sistem Pendidikan Nasional
  17. Keuangan Negara
  18. Energi Baru Terbarukan
  19. Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban
  20. Komoditas Strategis
  21. Pertekstilan
  22. Perubahan atas UU Pelindungan Pekerja Migran
  23. Pekerja Rumah Tangga
  24. Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
  25. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  26. Perubahan atas UU Statistik
  27. Perubahan atas UU Kamar Dagang dan Industri
  28. Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh
  29. Badan Usaha Milik Daerah
  30. Perubahan atas UU Ombudsman RI
  31. Satu Data Indonesia
  32. Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi
  33. Transportasi Online
  34. Pekerja Platform atau Ekonomi Gig
  35. Pelelangan Aset
  36. Perubahan atas UU Gerakan Pramuka
  37. Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
  38. Pengelolaan Perubahan Iklim
  39. Perubahan atas UU Hak Cipta
  40. Masyarakat Hukum Adat
  41. Perubahan Keempat UU Pemerintahan Daerah
  42. Perubahan atas UU Sistem Perbukuan
  43. Komoditas Khas
  44. Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak
  45. Bank Makanan
  46. Hukum Acara Perdata
  47. Narkotika dan Psikotropika
  48. Hukum Perdata Internasional
  49. Perubahan atas UU Desain Industri
  50. Keamanan dan Ketahanan Siber
  51. Perubahan atas UU Ketenaganukliran
  52. Pengadaan Barang dan Jasa Publik
  53. Pelaksanaan Pidana Mati
  54. Pemindahan Narapidana Antarnegara
  55. Jaminan Benda Bergerak
  56. Perubahan atas UU Metrologi Legal
  57. Perubahan atas UU Kewarganegaraan
  58. Badan Usaha
  59. Perubahan atas UU Advokat
  60. Perubahan atas UU Hak Asasi Manusia
  61. Bahasa Daerah
  62. Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
  63. Penyadapan
  64. Masyarakat Hukum Adat

Keputusan DPR pada 8 Desember 2025 menandai tahun 2026 sebagai tahun penuh pekerjaan hukum. 64 RUU Prolegnas Prioritas 2026 itu akan membentuk ulang fondasi negara dalam berbagai bidang. Sidang paripurna itu berlangsung beberapa jam. Namun daftar yang diputuskan menjadi pekerjaan besar yang akan berlangsung bertahun-tahun.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news