spot_img

Registrasi Nomor Ponsel Akan Berubah Total, Wajib Pengenalan Wajah Mulai 2025

Harian Masyarakat | Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyiapkan regulasi baru registrasi pelanggan seluler. Aturan ini masuk program kerja tahun anggaran 2025 dan akan menggantikan mekanisme pendaftaran berbasis NIK dan KK yang selama ini berjalan.

Kementerian menilai sistem lama masih rentan penyalahgunaan. Banyak kasus memakai identitas orang lain untuk penipuan, judi online, hoaks, hingga spam. Celah ini terjadi karena validasi NIK dan KK belum cukup kuat untuk memastikan identitas asli pemilik nomor.

Dalam PM 5/2021 sebenarnya sudah ada prinsip KYC yang memungkinkan penggunaan biometrik. Namun aturan lama belum mengatur teknis pelaksanaannya. Karena itu pemerintah menyiapkan RPM Registrasi Pelanggan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Kewajiban Baru: NIK, MSISDN, dan Face Recognition

RPM baru memuat aturan registrasi berbasis biometrik pengenalan wajah. Setiap calon pelanggan WNI wajib memasukkan tiga data utama:

  1. Nomor MSISDN
  2. Nomor Induk Kependudukan
  3. Data biometrik pengenalan wajah

Kementerian menegaskan ketentuan ini disiapkan untuk meningkatkan validitas data pelanggan dan memperkuat keamanan digital nasional.

Registrasi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Kelompok usia di bawah 17 tahun dan belum menikah belum memiliki e-KTP maupun biometrik Dukcapil. RPM memberikan skema khusus untuk mereka. Data yang digunakan meliputi:

  • Nomor MSISDN
  • NIK calon pelanggan
  • NIK dan biometrik kepala keluarga dalam KK

Skema ini memastikan anak tetap dapat memiliki nomor ponsel, namun tetap berada dalam kendali identitas keluarga.

eSIM Juga Wajib Biometrik

Pengguna eSIM tidak dikecualikan. Registrasi eSIM harus memakai:

  • Nomor MSISDN
  • NIK
  • Biometrik pengenalan wajah

Dengan begitu seluruh nomor pelanggan, baik kartu fisik maupun eSIM, memiliki standar identifikasi yang sama.

Masa Transisi 1 Tahun

Pemerintah memberi masa transisi satu tahun sejak peraturan diundangkan. Selama masa ini masyarakat masih bisa memakai skema lama dengan NIK dan KK, sementara biometrik bersifat opsional. Tahap ini disiapkan untuk sosialisasi dan kesiapan operator.

Setelah satu tahun, registrasi hanya bisa dilakukan menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah.

Berlaku untuk Pelanggan Baru

Aturan biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama yang sudah registrasi dengan NIK dan KK tidak diwajibkan mendaftar ulang. Pemerintah menegaskan proses ulang bersifat opsional.

Latar Belakang Tingginya Penipuan Seluler

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan perlunya sistem biometrik untuk menekan kasus penipuan. Ia menyebut metode validasi NIK dan KK masih belum memadai untuk menghalau scam karena identitas mudah disalahgunakan.

Dengan pencocokan biometrik ke basis data Dukcapil, pemerintah yakin akurasi data meningkat dan risiko penyalahgunaan dapat ditekan.

Konsultasi Publik Dibuka

Komdigi membuka ruang masukan untuk masyarakat dan pemangku kepentingan. Konsultasi dilakukan pada 17 sampai 26 November 2025 melalui email yang disediakan kementerian. Masukan ini akan menjadi bagian dari penyempurnaan RPM sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Menteri.

Ruang Lingkup Pengaturan

RPM mengatur beberapa area utama:

  • Registrasi prabayar dan pascabayar
  • Keamanan data pelanggan
  • Perlindungan nomor pelanggan
  • Pengawasan regulasi
  • Ketentuan peralihan

Materi teknis ini menjadi dasar penerapan registrasi biometrik secara nasional.

Kebijakan registrasi berbasis wajah menandai perubahan besar sistem telekomunikasi Indonesia. Pemerintah ingin memastikan setiap nomor ponsel memiliki identitas valid yang sulit dipalsukan. Langkah ini diproyeksikan menjadi fondasi penguatan keamanan digital sekaligus upaya menekan kejahatan yang banyak memanfaatkan nomor seluler.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news