Harian Masyarakat | Pemerintah dijadwalkan mengumumkan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Selasa, 16 Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan menunggu penandatanganan.
“Sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.
Setelah ditandatangani, pemerintah akan mengumumkan formula dan ketentuan UMP 2026. Pemerintah sebelumnya menyebut upah minimum tahun depan akan ditetapkan dalam bentuk rentang. Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten diberi kewenangan menentukan besaran UMP sesuai pertumbuhan ekonomi daerah. Penghitungan juga memasukkan aspek kebutuhan hidup layak melalui tim khusus yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.
KSPI Tegas Menolak PP Pengupahan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan UMP 2026. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai aturan tersebut disusun tanpa partisipasi bermakna dari serikat pekerja.
“KSPI menolak PP Pengupahan kalau benar peraturan pemerintah tersebut sudah ditandatangani. Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut KSPI, pembahasan substansial di Dewan Pengupahan hanya dilakukan satu kali, yaitu pada 3 November 2025. KSPI menilai proses tersebut tidak sebanding dengan dampak jangka panjang PP Pengupahan.
Dinilai Mengancam Kebutuhan Hidup Layak
KSPI menilai PP Pengupahan berpotensi merusak prinsip kebutuhan hidup layak. Dalam aturan tersebut, terdapat definisi dan mekanisme yang memungkinkan daerah tertentu tidak mengalami kenaikan upah karena dianggap sudah melewati batas atas. Pada saat yang sama, harga kebutuhan pokok terus naik.
Said Iqbal menegaskan kondisi ini akan menekan daya beli buruh dan keluarganya.
Indeks 0,3–0,8 Dipersoalkan
KSPI juga menyoroti penggunaan indeks tertentu dalam formula UMP 2026, yaitu di rentang 0,3 hingga 0,8. Menurut Said Iqbal, jika pemerintah menggunakan indeks terendah 0,3, kenaikan UMP hanya sekitar 4,3 persen.
“Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah,” kata Said Iqbal.
Ia membandingkan dengan kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen. KSPI menilai penurunan persentase kenaikan tersebut tidak sejalan dengan inflasi dan kebutuhan riil buruh.
KSPI merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil.
Empat Opsi Tuntutan Kenaikan UMP 2026
KSPI menyampaikan empat opsi tuntutan kenaikan UMP 2026 sebagai berikut:
- Kenaikan minimal 6,5 persen atau sama dengan tahun sebelumnya.
- Kenaikan di kisaran 6 hingga 7 persen sebagai rentang moderat.
- Kenaikan 6,5 hingga 6,8 persen sebagai opsi kompromi.
- Penggunaan indeks tertentu di rentang 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8.
“Empat opsi ini jelas. Intinya buruh menolak kenaikan yang jatuh di kisaran 4%,” ujar Said Iqbal.
Aksi Puluhan Ribu Buruh di Istana
KSPI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 19 Desember 2025. Puluhan ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten direncanakan turun ke Istana Negara. Aksi serupa juga akan berlangsung serentak di berbagai provinsi di Jawa dan Sumatera.
Aksi ini ditujukan untuk menolak PP Pengupahan dan penetapan UMP 2026 yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup buruh.
Pemerintah Masih Menunggu Penandatanganan Presiden
Hingga Selasa, 16 Desember 2025, pemerintah belum mengumumkan besaran resmi UMP 2026. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan pengumuman akan dilakukan segera setelah Presiden menandatangani RPP Pengupahan.
“Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau tidak besok. Sesudah itu nanti saya umumkan,” kata Yassierli.
Ketegangan antara pemerintah dan serikat pekerja pun meningkat menjelang pengumuman UMP 2026 yang akan berdampak langsung pada jutaan buruh di seluruh Indonesia.















